Sebuah pertanyaan yang sering saya jumpai dalam diskusi saya dengan clien swasta ataupun orang yang awam dalam bidang konstruksi adalah Apa sih perbedaan antara konsultan dan kontraktor konstruksi?
Bagi rekan-rekan yang berkecimpung dibidang ini, pasti sudah sangat mengetahui jawaban atas pertanyaan ini, maka artikel ini dikhususkan untuk rekan-rekan yang awam.
Dan ingin menggunakan jasa konsultan ataupun kontraktor dalam membangun/merenovasi bangunan tapi masih bingung jasa apa yang harus digunakan. Mari kita bahas apa perbedaan antara konsultan perencana, konsultan supervisi, dan kontraktor?
Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan Perencana adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan perencanaan pembangunan suatu konstruksi, baik itu merencanakan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya.
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan perencana untuk mewujudkan ide-ide yang dimiliki agar dapat dituangkan dalam suatu konsep bangunan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis.
Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.
Adapun Tugas Konsultan Perencana, diantaranya yaitu :
- Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
- Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
- Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
- Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
- Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
Adapun Wewenang Konsultan Perencana, diantaranya yaitu :Â
- Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
- Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
KONSULTAN SUPERVISI (PENGAWAS)
Konsultan Supervisi (Pengawas) adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan pengawasan pembangunan suatu konstruksi, baik itu pengawasan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, dll.
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan owner yang sedang berlangsung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis.
Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.
Adapun Tugas Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu :
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
- Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
- Membuat laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
- Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Memeriksa dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaa pembangunan proyek.
- Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merk yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudan dibuat sebelumnya.
Adapun Wewenang Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu :
- Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
- memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor.
- Memeriksa gambar shop drawing, rencana anggaran biaya dan spesifikasi pelaksana proyek.
- Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan.
Konsultan pengawas biasanya dibutuhkan ketika pelaksanaannya pada proyek bangunan skala besar.
Konsultan pengawas bisa masuk kedalam Managemen Konstruksi (MK), Namun perbedaannya adalah MK mengelola jalannya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir pekerjaan sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya fase pelaksanaan proyek pembangunan.