Connect with us

Ini Izin Perumahan Skala Kecil yang Wajib Anda Tahu!

Legalitas

Ini Izin Perumahan Skala Kecil yang Wajib Anda Tahu!

Ini Izin Perumahan Skala Kecil yang Wajib Anda Tahu!

Ini Izin Perumahan Skala Kecil yang Wajib Anda Tahu!
Ini Izin Perumahan Skala Kecil yang Wajib Anda Tahu!

Saat ini banyak upaya yang dilakukan Pemerintah dalam hal kemudahan izin perumahan skala kecil dengan luas lahan di bawah 25 hektare. Diantaranya memangkas waktu pengeluaran izin yang semula memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan, menjadi 8 perizinan dengan waktu hanya 9 hari kerja. Sehingga dalam hal ini, dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih. Simak lebih lanjut dalam artikel ini mengenai izin perumahan skala kecil.

  • Apa Itu Izin Perumahan Skala Kecil?
  • Syarat Izin Perumahan Skala Kecil
  • Cara Izin Perumahan Skala Kecil
  • Jenis-Jenis Perizinan yang Perlu Diurus untuk Perumahan Skala Kecil

Apa Itu Izin Perumahan Skala Kecil?

Untuk mendapat izin perumahan skala kecil diperlukan syarat 8 perizinan.

Izin perumahan skala kecil adalah izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perumahan dengan luas antara 1 sampai 25 hektare. Saat ini, sesuai aturan terbaru Pemerintah, untuk mendapat izin perumahan skala kecil diperlukan syarat 8 perizinan dengan waktu penyelesaian hanya 9 hari kerja. Berikut ini 8 syarat perizinan yang diperlukan:

  • Izin lingkungan setempat
  • Izin rencana umum tata ruang
  • Izin pemanfaatan lahan
  • Izin prinsip
  • Izin lokasi
  • Izin badan lingkungan hidup
  • Izin dampak lalu lintas
  • dan izin pengesahan site plan

Perizinan perumahan skala kecil membutuhkan berbagai persyaratan yang perlu dilengkapi. Jika Anda tidak ingin repot mengurus perizinan, ada baiknya Anda langsung membeli hunian jadi.

Syarat Izin Perumahan Skala Kecil

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas banyak aspek.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang  Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan secara gamblang bahwa perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan dan penyelenggaraan perumahan.

Termasuk juga penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Sehingga dalam hal ini, kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Dalam hal syarat mendapat izin perumahan skala kecil, pengembang harus memenuhi aturan yang ditetapkan yakni:

  • Luas lahan pengembangan tidak lebih dari 25 hektare
  • Menyiapkan 8 jenis perizinan yang dibutuhkan
  • Memahami aturan Pemerintah Daerah setempat mengenai pengembangan perumahan di wilayah yang akan dibangun proyek
  • Mengantongi IMB
  • Lahan yang dikembangkan sudah bersertifikat hak milik

Cara Izin Perumahan Skala Kecil

Pastikan lahan yang akan dibangun telah mengantongi IMB. (Foto: Pexels)

Setelah memenuhi delapan jenis perizinan, maka pengembang perumahan dapat langsung mengajukan izin perumahan skala kecil ke kantor pemerintah setempat. Selain jenis perizinan yang sudah disebutkan di atas, ada syarat lainnya yang harus dimiliki oleh developer. Yakni memastikan lahan yang akan dibangun telah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Pasalnya, IMB merupakan salah satu dokumen penting bagi developer yang ingin menjual rumah dengan sistem KPR karena salah satu syarat utama KPR di bank adalah telah mengantongi IMB. Selain IMB, syarat lain yang dibutuhkan adalah memiliki SHM. Sertifikat tersebut sudah terpecah atas nama pemilik. Ingat, sertifikat tanah tergolong cukup penting karena mendapatkan perlindungan hukum apabila mengalami masalah di tengah proyek berjalan.

Terkait izin pemanfaatan lahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha).

Jenis-Jenis Perizinan yang Perlu Diurus untuk Perumahan Skala Kecil

8 jenis perizinan yang dimaksud salah satunya mencakup Andalalin.

Lantas berkaitan dengan izin perumahan skala kecil, terdapat 8 dokumen perizinan yang harus disiapkan terlebih dulu dan dilampirkan untuk memenuhi persyaratan. Apa saja?

1. Izin Lingkungan Setempat

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Adapun syarat pengajuan izin lingkungan terdiri dari:

  • Surat pengantar permohonan izin lingkungan yang diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa dan dilengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa.
  • Mengisi formulir UKL-UPL / DPLH yang disusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Kemudian atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.
  • Melampirkan profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa
  • Melampirkan akta Notaris atas nama perusahaan pemrakarsa

2. Izin Rencana Umum Tata Ruang

Izin rencana umum dan tata ruang adalah perizinan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau perorangan untuk suatu rencana pemanfaatan ruang. Pelaksanaan pembuatan izin tata ruang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

3. Izin Pemanfaatan Lahan

Terkait izin pemanfaatan lahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha).

Tak hanya itu, dokumen lain yang wajib dilampirkan untuk pengajuan izin pemanfaatan lahan adalah fotokopi bukti kepemilikan tanah/surat keterangan penguasaan tanah, fotokopi SPPT tahun terakhir, persetujuan tetangga (untuk kegiatan usaha), gambar rencana tata letak bangunan/gambar situasi/orientasi, dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL (untuk kegiatan tertentu), izin Lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan AMDAL/UKL-UPL.

Terakhir, pemohon juga harus melampirkan surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan, rekomendasi penggunaan lahan dari Bappeda untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan, serta surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

4. Izin Prinsip

Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Tidak ada lagi yang namanya Izin Prinsip, karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Dasar hukum terkait izin ini adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013.

5. Izin Lokasi

Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi, izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

6. Izin Badan Lingkungan Hidup

Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

7. Izin Dampak Lalu Lintas

Dalam sebuah pembangunan properti, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sekitar. Bentuk ketidaknyaman tersebut contohnya timbulnya kebisingan, debu maupun kotoran dari material bangunan, hingga tersendatnya arus lalu lintas. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, izin dampak lalu lintas atau dikenal dengan sebutan Andalalin dapat menjadi salah satu solusinya.

Kegiatan Andalalin dilaksanakan berdasarkan dasar hukum Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalan undang-undang ini menyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

8. Izin Pengesahan Site Plan

Site plan merupakan bagian penting dari sebuah proyek pembangunan perumahan dan properti. Biasanya ini dipakai oleh pengembang perumahan sebelum pembangunan dilakukan. Tidak hanya berguna bagi pengembang, pembeli pun akan merasa diyakinkan saat memilih properti dengan adanya site plan. Untuk mendapatkan izin pengesahan site plan, diperlukan sejumlah syarat diantaranya:

  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi bukti Kepemilikan /legalitas lahan
  • Fotokopi surat keterangan bebas banjir
  • Fotokopi izin lokasi
  • Profil perusahaan: Akte pendirian perusahaan, fotokopi perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika ada perubahan), fotokopi SITU, fotokopi SIUN, fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi izin Lingkungan /SPPL
  • Gambar rencana site plan
  • Gambar desain bangunan perumahan
  • Rekomendasi PLN
  • Rekomendasi PDAM

Artikel Legalitas Lainnya

Trending

To Top