Apa Itu HGU? HGU atau Hak Guna Usaha adalah suatu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.
HGU adalah sebuah legalitas dan diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Jangka Waktu Berlakunya HGU atau Hak Guna Usaha
Berdasarkan Undang – Undang yang berlaku, HGU atau hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu selama 35 tahun.
Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan sera pembaharuan berakhir, maka tanah tersebut akan langsung menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.
Kewajiban Pemegang HGU
Terdapat sejumlah kewajiban & larangan bagi pemegang Hak Guna Usaha atau HGU menurut Pasal 27 PP No 18 Tahun 2021, yaitu:
Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 tahun sejak hak diberikan
Mengusahakan tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis
Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal HGU
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung
Mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi dalam hal areal konservasi berada pada areal HGU
Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya
Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang
Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan HGU, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan
Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU
Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hapusnya Hak Guna Usaha