Surat Permohonan Sewa Lahan ~Anda berencana mengembangkan usaha mandiri? Misalnya di bidang budidaya tanaman atau peternakan? Nah, untuk memulai usaha tersebut salah satu modal utama yang diperlukan adalah lahan.
Dan untuk mendapatkan hak penggunaan lahan, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu beli atau sewa. Jika dana usaha yang Anda miliki terbatas, maka sewa lahan untuk sementara waktu tentu saja bisa menjadi pilihan bijaksana.
Karena itu, contoh surat permohonan sewa lahan perlu Anda ketahui sebelum mencari properti mana yang bakal disewa. Namun sebelum melihat contohnya, simak dahulu syarat dan struktur surat permohonan sewa lahan berikut ini.
Syarat Pengajuan Sewa
Selain bisa dilakukan oleh perorangan, sewa lahan juga bisa dilakukan oleh korporasi. Pemilik lahan yang disewakan pun berbeda-beda, bisa perorangan, korporasi, hingga lembaga pemerintah.
Di mana pun Anda sewa, sebaiknya mengajukan surat permohonan sewa kepada pemilik lahan. Sementara itu, untuk syarat pengajuan sewa, biasanya tergantung kebijaksanaan pemilik lahan, tetapi secara umum meliputi;
Surat permohonan pemanfaatan lahan;
Surat pernyataan bermaterai;
Formulir proposal;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat permohonan pemanfaatan lahan tersebut biasanya harus ada, apalagi jika Anda sewa dari tanah milik negara.
Struktur dan Contoh Surat Permohonan Sewa Lahan
Strukturnya tidak jauh berbeda dengan legalitas pada umumnya, di antaranya sebagai berikut:
 Kepala surat.
Nomor, lampiran, dan perihal.
Isi surat.
Tanda tangan pemohon.
Pada isi surat permohonan sewa lahan dijabarkan detail informasi lahan dan tujuan penggunaan. Setelah itu, pemohon mencantumkan data dirinya seperti nama, bidang usaha, alamat dan nomor telepon.
Barulah surat ditutup dengan informasi mengenai lampiran yang disertakan, lalu dilanjutkan dengan tanda tangan pemohon. Nah untuk gambaran jelasnya, Anda bisa melihat contoh di bawah ini :
Di atas adalah contoh surat permohonan sewa lahan yang diajukan kepada lembaga pemerintah. Tepatnya, permohonan sewa lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang banyak menyewakan lahan di pelabuhan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Ya betul, sewa lahan bisa menjadi solusi terbaik di saat Anda ingin berbisnis tetapi modal yang dimiliki masih terbatas. Namun tidak bisa dipungkiri, ada hal-hal yang tetap perlu diperhatikan saat Anda memutuskan untuk sewa, di antaranya sebagai berikut :
Tidak Mempunyai Hak Penuh
Dalam hal sewa-menyewa lahan biasanya disepakati sejumlah hal yang membatasi penyewa untuk melakukan eksplorasi pada objek disewakan. Sehingga, Anda tidak bisa menyulap lahan tersebut sebagaimana keinginan Anda. Apa pun yang dilakukan harus seizin pemilik lahan.
Anda tidak memiliki hak penuh atas lahan yang sedang digunakan, sehingga penggunaan lahan pun sangat terbatas.
Risiko Kehilangan Tempat Usaha
Ketika Anda memutuskan sewa lahan untuk tempat usaha, maka harus siap dengan risiko yang satu ini. Meskipun Anda mempunyai dana untuk memperpanjang masa sewa, tidak selamanya si pemilik mau menerimanya.
Kadang-kadang pemilik tidak bersedia masa sewa tersebut diperpanjang, misalnya karena ada penyewa yang lebih prospektif. Atau mungkin, bisa juga lahan tersebut akan digunakan oleh pemilik sendiri untuk keperluan pribadinya.
Dibayangi Kenaikan Harga Sewa
Semakin banyak orang mengincar lahan yang Anda sewa, maka akan semakin meningkat juga harga sewanya. Biasanya kenaikan harga sewa terjadi apabila masa kontrak sewa berakhir, apabila diperpanjang Anda akan dikenakan biaya sewa baru.
Tidak Bisa Menikmati Nilai Investasi Sewa lahan untuk usaha memang meminimalkan modal yang perlu Anda keluarkan, tetapi Anda pun harus siap melewatkan satu hal.
Ya betul, Anda tidak bisa menikmati nilai tambah investasi yang jumlahnya cukup menggiurkan apabila memilih sewa. Nah, itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan sewa lahan.
Beli ataupun sewa tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipahami.