Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas ~ Bagi sebagian orang, membeli rumah bekas atau seken bisa menjadi alternatif hunian. Ada beberapa alasan yang membuat mereka kemudian memilih rumah second.
Seperti misalnya tidak menemukan rumah baru yang dekat dari tempat bekerja, tidak menemukan rumah baru dengan budget yang sesuai, atau tidak menemukan rumah baru yang desainnya tidak sesuai dengan keinginan.
Namun permasalahannya adalah jika rumah baru bisa menggunakan produk KPR untuk pembiayaan, apakah rumah bekas juga difasilitasi untuk memakai KPR dalam proses pendanaan? Ternyata jawabannya adalah bisa. Banyak bank yang menyediakan produk KPR rumah bekas yang bisa dimanfaatkan.
Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas
Cara pembelian dan tahapan rumah bekas lewat bank ternyata tidak sulit juga tidak jauh berbeda dengan rumah baru. Ada beberapa tata cara KPR rumah bekas yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan rumah bekas dengan KPR, yaitu:
- Mencari informasi dari bank yang dituju
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Appraisal dari bank
- Menghitung biaya kredit dan biaya lainnya (misal biaya provisi dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR yang dikucurkan oleh bank)
- Penandatanganan akad kredit
Berkas Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second
- KK dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
- Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah
Pada pengajuan KPR jenis ini, terdapat langkah yang berbeda yaitu proses appraisal. Proses tersebut adalah saat bank mensurvei hunian second yang Anda ajukan, lalu menaksir berapa harga rumah second tersebut. Biasanya, harga taksiran ini lebih kecil jika dibandingkan dengan harga jual yang diberikan oleh penjual kepada kita.
Penting untuk diingat bahwa untuk KPR rumah second, bank juga tidak mengucurkan dana 100% untuk kita, biasanya dana yang dikeluarkan bank hanya sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas menurut bank. Jadi, Anda tetap harus membayar DP KPR rumah bekas langsung kepada bank, karena sebenarnya tidak ada pengajuan KPR tanpa DP.
Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas
- WNI
- Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
- Tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam BI / lolos BI Checking
Keuntungan Beli Rumah BekasÂ
Ternyata, beli rumah bekas pun ada untungnya lho! Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Harga relatif lebih murah
- Harga masih bisa dinegosiasikan dengan penjual
- Dapat langsung dihuni
- Surat – surat sudah lengkap
- Lingkungan sekitar biasanya sudah ramai dan terbentuk
Tips Beli Rumah Bekas
Berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan sebelum beli rumah bekas:
- Cermati setiap detail bangunan
- Cari tahu status legalitas bangunan
- Pastikan surat – suratnya lengkap