Connect with us

Begini Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank

KPR

Begini Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank

Prev1 of 3

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli tanah kavling, tetapi belum memiliki dana yang cukup. 

Seperti diketahui, tanah merupakan salah satu jenis aset yang cukup banyak diincar, terutama oleh para pemburu properti. 

Selayaknya sebuah aset, tanah kavling bisa dijadikan sebagai instrumen investasi menjanjikan.

Mengingat, harganya sendiri terus mengalami kenaikan secara signifikan setiap tahunnya. 

Bahkan, kepemilikan tanah juga memberi banyak manfaat. Mulai dari dijadikan lahan untuk membangun rumah maupun tempat usaha. 

Namun sama halnya dengan rumah, harga tanah pun cukup tinggi. Sehingga membuat banyak orang merasa kesulitan untuk memilikinya.

Karena itu, fasilitas KPT pun hadir sebagai solusi untuk yang mempermudah pemilikan tanah dengan skema kredit.

Apa Itu Kredit Pemilikan Tanah?

Sederhananya KPT dapat diartikan sebagai fasilitas kredit yang diberikan lembaga perbankan kepada nasabah yang hendak mengajukan pinjaman untuk pembelian tanah. 

 

Apa Perbedaan Kredit Pemilikan Tanah dan KPR?

Apa Perbedaan Kredit Pemilikan Tanah dan KPR

Secara umum, layanan ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Prosedur pengajuan hingga dokumen persyaratannya pun tidak berbeda, perbedaan hanya terletak pada objek kreditnya.

Objek pengajuan KPR adalah rumah, sementara objek pengajuan KPA adalah apartemen. Adapun KPT objeknya berupa tanah kavling. 

Bagaimana Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah?

Seperti telah disinggung di atas, prosedur dan syarat administrasi yang harus disiapkan ketika hendak mengajukan KPT tidak berbeda dengan KPR maupun KPA. 

Jadi, kamu harus menyiapkan sejumlah dana yang diperuntukkan guna uang muka dan biaya lainnya. 

Selain itu, ada pula beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan administrasi. Ulasan lengkapnya ada di bawah ini.  

 

Syarat Pengajuan KPT 

Persyaratan Pengajuan

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPT adalah, menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah.

Kisaran uang mukanya adalah 30 persen dari total harga tanah. Namun bisa pula lebih besar atau kecil, tergantung masing-masing bank.

Artinya, jika tanah yang akan dibeli dibanderol dengan harga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta. 

Besar kemungkinan, kamu harus menyiapkan dana lebih untuk membayar sejumlah biaya lain dalam proses pengajuan KPT, mulai dari biaya provisi, asuransi, administrasi, PBB, PPh, BBN, hingga notaris. 

Selain itu, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan KPT. 

Umumnya, persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan fasilitas kredit ini adalah sebagai berikut:  

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal 55 tahun (karyawan atau pegawai) & 65 tahun (wiraswasta atau profesional)
  • Karyawan atau pegawai tetap minimal dua tahun bekerja.
Prev1 of 3

Artikel KPR Lainnya

Trending

To Top